Wednesday, 2 Zulqaidah 1446 / 30 April 2025

Wednesday, 2 Zulqaidah 1446 / 30 April 2025

DPD: UU MD3 Bolehkan DPR Terima Gratifikasi

Jumat 15 Aug 2014 16:19 WIB

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Mansyur Faqih

Foto suasana sidang paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,

Foto suasana sidang paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,

Foto: antara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD menilai DPR memiliki kewenangan luar biasa. Antara lain, karena UU MD3 yang baru membolehkan DPR untuk menerima gratifikasi.

"Undang-undang ini tidak demokratis," jelas ketua panitia perancang undang-undang DPD, Wayan Sudirta, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (15/8).

Menurutnya, UU Nomor 17/2014 tentang MD3 sudah cacat secara formil. Karena, selain gratifikasi yang boleh diterima, DPR juga tidak mudah diperiksa aparatur negara.

Ini karena ada dewan kehormatan yang berwenang melakukan penyidikan. Jadi nantinya Polri dan lembaga negara pro justisia akan kesulitan untuk menyidik anggota DPR.

DPR juga disebut berwenang menyusun anggaran sendiri. "Tapi kami di DPD tidak bisa menyusun anggaran sendiri," imbuhnya. 

Dia menyatakan hal ini menggambarkan kesewenang-wenangan DPR dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

Hari ini, DPD mengajukan uji materi UU ini ke MK. Para senator berharap MK dapat merevisi undang-undang itu dengan bijaksana. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler