REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksamana Bonaprapta mengatakan, pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla ke depan dihadapkan pada tantangan dalam bidang hukum.
Menurutnya, terdapat empat hal yang harus diperhatikan Jokowi-JK. Pertama, adalah penegakkan hukum itu sendiri. Kedua, penegaknya sebagai faktor penting. Ketiga, isu utama penegakkan hukum adalah korupsi. Dan terakhir, yang menjadi prioritas pembenahannya adalah kepolisian.
Ia menyatakan, hukum lebih dari sekedar Undang-undang (UU). Salah satu cara menegakkan hukum adalah dengan melaksanakan undang-undang. Hal yang hingga kini masih menjadi kerumitan tuturnya, bagaimana agar proses UU di DPR murni mengedepankan hukum sebagai substansi UU, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Selanjutnya menurut Gandjar, isu utama hukum adalah korupsi. Sementara pintu gerbang justice system itu sendiri adalah adalah kepolisian.
Dia melanjutkan, munculnya tokoh Jokowi, salah satu nilai tambahnya adalah mampu mengundang partisipasi masyarakat. Ini tuturnya, harus dimanfaatkan bagaimana masyarakat membantu mengawasi penegakkan hukum di era Jokowi mendatang.
"Jokowi-JK ini bisa apa dalam penegakkan hukum? SBY saja yang latar belakang militer tampak kurang berdaya dalam penegakkan hukum," tutur Gandjar dalam 'Dialog Kenegaraan' di gedung DPD, Jakarta, Rabu (27/8).
Kata kunci dari hal itu, menurut Gandjar, adalah keberanian. Karena jika tidak dilakukan, Jokowi akan tersandera dengan kepentingan lain. Gandjar menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kurang maksimal dalam hal penegakkan hukum. "Pangkat jenderal kehormatan, tapi tidak bisa membereskan kepolisian dan kejaksaan," lanjutnya.
Sementara, Jokowi bukan-lah berlatar jenderal. Ini menjadi tantangan bagi Jokowi, bagaimana ia mendorong kepolisian dan kejaksaan mereposisi dan mengembalikan fungsinya yang independen.