REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengaku kecewa dengan keputusan DPR yang menyatakan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Karena itu Irman mengajak ketua dan anggota DPD terpilih periode 2014-2019 bersama mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Pada dasarnya sikap kami ingin tetap mempertahankan pemilihan secara langsung dengan melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi kita," ujar Irman disela perayaan Satu Dasawarsa DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (29/9).
Sambil menunggu pengesahan oleh presiden, DPD akan menyiapkan dan mempelajari dalil-dalil gugatannya dalam koalisi besar. Irman juga bahkan berencana membuat tim litigasi kecil dan membahasnya secara internal setelah secara resmi anggota DPD terpilih periode 2014-2019 dilantik pada 1 Oktober mendatang.
"Ini kan baru dua periode 2005/2010 (pemilukada langsung) dan rakyat menyatakan puas kok dengan catatan-catatan. Catatan ini yang harus diperbaiki," katanya.
Irman menegaskan dikembalikannya pemilihan kepala daerah secara langsung ini merupakan suatu kemunduran. Menurutnya jika sistem pemilihan kepala daerah secara langsung masih banyak kelemahan bukan sistemnya yang seharusnya diganti.
"Sistemnya diperbaiki. Money politic-nya diperbaiki, kalau biaya (pemilu) mahal dilakukan pemilukada serentak, perkuat KPU dan lain sebagainya," ujarnya.