REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna DPD dengan agenda pembahasan tata tertib dan pemilihan Ketua DPD RI periode 2014-2019 diwarnai hujan interupsi. Akibatnya sidang tersebut harus diskors selama 30 menit.
"Sidang ditunda atau diskors selama 30 menit," ujar ketua sidang sementara Aidil Fitri Syah di Gedung Nusantara V, Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta pusat (2/10).
Walaupun ketua sidang memutuskan untuk menskors sidang paripurna. Namun masih banyak anggota DPD yang melakukan interupsi untuk menyampaikan pendapatnya. Penjelasan masalah tata tertib belum menemukan titik temu karena anggota DPD masih mengalami kebingungan terkait mekanisma pemilihan ketua DPD.
Sidang dipimpin oleh ketua sementara Aidil Fitri Syah (75) dan Riri Damayanti (24). Pimpinan dipilih berdasarkan anggota DPD yang memilki usia tertua dan termuda. Saat ini, suasana sidang kurang kondusif.
Beberapa anggota DPD memaksa maju ke meja sidang untuk menyerahkan formulir dukungan calon ketua DPD baik dari perwakilan Indonesia bagian Barat, timur dan tengah.