REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD mengaku prihatin atas terjadinya pencaplokan wilayah RI oleh Malaysia di perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara. Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi menyatakan Malaysia telah mencaplok tiga desa di Nunukan.
Yakni Desa Sumatipal, Sinapad, dan Kinokod yang termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Lumbis Ongong. Padahal, kata Fachrul, sudah jelas ketiga desa seluas 54 hektare itu masuk dalam wilayah NKRI. "Saya sangat prihatin," kata dia, Rabu (19/11).
Menurut Fachrul, klaim Malaysia itu sudah sangat sering terjadi. Sebagai pimpinan Komite I DPD yang membidangi perbatasan, ia mendesak pemerintah bertindak tegas dalam menyelesaikan persoalan itu. Jangan sampai malah berlarut-larut dan semakin memperuncing masalah di kemudian hari.
Senator asal Aceh itu juga menungkapkan pemerintah harus mengangkat kesejahteraan warga perbatasan dengan membangun ekonomi mereka. Persoalan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan hidup harus ditopang dengan baik sehingga tidak ada eksodus atau identitas warga di perbatasan.
Dari catatan Komite I DPD, peristiwa pencaplokan Malaysia terhadap wilayah Indonesia sudah sering terjadi. Misalnya pada kasus dua pulau terluar di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan, yang pada 1998 dibawa ke ICJ (International court of Justice) atau Mahkamah Internasional. Pada 2002 ICJ memutuskan Pulau Sipadan dan Ligitan sah milik Malaysia.
Pada 2009, Blok Ambalat hampir saja diklaim milik Malaysia. Setelah itu muncul lagi sengketa di wilayah Tanjung Datu dan Camar Wulan, Kalimantan Barat.
Fachrul pun mendesak pemerintah melakukan komunikasi dengan negara Malaysia untuk mencari jalan tengah terbaik.