Monday, 3 Ramadhan 1446 / 03 March 2025

Monday, 3 Ramadhan 1446 / 03 March 2025

DPD: Lucu Kalau Revisi UU MD3 hanya untuk Kepentingan Rujuk

Ahad 23 Nov 2014 19:13 WIB

Rep: Niken Paramita/ Red: Joko Sadewo

Persiapan Keamanan Pelantikan Jokowi-JK Ketua DPR, Setya novanto (kiri) didampingi Wakil ketua DPD GKR Hemas (kedua Kiri) Wakil ketua DPD Farouk Muhammad (kedua kanan) menyambut Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jendral (Pol) Unggung Cahyono (kanan)

Persiapan Keamanan Pelantikan Jokowi-JK Ketua DPR, Setya novanto (kiri) didampingi Wakil ketua DPD GKR Hemas (kedua Kiri) Wakil ketua DPD Farouk Muhammad (kedua kanan) menyambut Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jendral (Pol) Unggung Cahyono (kanan)

Foto: antara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan lucu jika revisi UU MD3 hanya untuk menyelesaikan konflik partai pendukung dan oposisi Jokowi. DPD kecewa tidak dilibatkan dalam revisi tersebut.

Dlam agenda revisi UU MD3, kata Farouk, DPD memiliki dua kepentingan khusus, yakni secara strategis adalah amandemen UUD 1945 dan kedua adalah sasaran perubahan pasal-pasal UU yang terkait DPD. Di DPD pembahasan revisi UU MD3 sebelumnya sudah dibahas dalam rapat paripurna pada periode DPD 2009-2014.

Namun sayangnya, pasca islah Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), DPR menyatakan agenda revisi UU MD3 tidak  melibatkan DPD. Revisi dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan dua koalisi yang sempat berseteru. "Kalau kepentingan nasional hanya untuk supaya rujuk kan lucu. Dalam kondisi yang sekarang UU MD3 belum sejalan dengan UUD 1945," tambahnya.

Farouk mengungkapkan DPD berperan sebagai check and balances atas kebijakan dan undang-undang yang dibentuk DPR dan MPR pasca reformasi. DPD berhak terlibat setiap pembahasan rancangan undang-undang (RUU) sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 22 D UUD 1945 dan putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 terkait Permohonan Pengujian UU atas UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka semua pembahasan UU dalam lingkup tugas DPD harus dibahas bersama DPR, DPD, dan Pemerintah serta harus melalui Prolegnas.

Sebab itu, Farouk menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan yang diambil DPR karena tidak melibatkannya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler