Saturday, 14 Jumadil Awwal 1446 / 16 November 2024

Saturday, 14 Jumadil Awwal 1446 / 16 November 2024

Kasus Novel Baswedan, DPD Usulkan Dibentuknya Tim Pencari Fakta

Senin 04 May 2015 17:43 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad

Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad

Foto: DPD

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- DPD RI mendesak Pemerintah Indonesia untuk membentuk Tim Pencari Fakta penyidik Independen dalam kasus-kasus besar seperti kasus Novel Bawesdan, penyidik KPK yang ditangkap penyidik Polri. Tim independen ini juga sebagai bukti presiden sebagai kepala pemerintahan yang memiliki wewenang pengawasan managerial di bidang penegakkan hukum di Indonesia. Hal tersebut disampaikan wakil ketua DPD RI Farouk Muhammad di sela-sela kunjungan kerja ke Muktamar PPI di Medan,(4/5).

Menurut senator asal Provinsi NTB ini, selama ini ada bayang-bayang rasa takut siapapun presidenya untuk tidak mau bertindak dalam kasus-kssus besar sengketa lembaga karena khawatir dianggap intervensi hukum. "Ada rasa takut ada intervensi, yang harus kita bedakan antara intervensi dengan pengawasan managerial. Presiden memiliki kewenangan pengawasan managerial terhadap penegakan hukum tanpa campur urusan itu sendiri" ujar dia.

Mantan Gubernur PTIK  ini juga mengimbau presiden Jokowi membentuk Tim penyelidik Independen karena khawatir jika dibiarkan akan menimbulkan masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Khususnya, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Menurut dia penyidik akan mudah sekali dalam menentukan seseorang menjadi tersangka dengan argumentasi nanti salah atau tidak ditentukan di pengadilan. Bagaimana jika dia tidak terbukti di pengadilan, meskipin ada rehabilitasi dan ganti rugi dari negara, tapi nama pribadi dan keluarga sudah divonis bersalah. Untuk itu perlu profesionalisme dalam menentukan seseorang menjadi tersangka.

Farouk mencotohkan dalam kasus tuduhan terhadap Bill clinton Presiden As dan Lewinski, dibentuk tim pemeriksa independen karena biro penyelidik FBI kawatir tidak independen dalam menangani kasus tersebut. Indonesia sebagai negara demokrasi harus berani melakukan penegakan hukum yang profesional yang dibatasi kewenangan dan tanpa unsur subyektifitas penegak hukumnya.

Menurut Farouk, dalam kondisi ekonomi bangsa yang belum stabil, Masalah  ketegangan  hubungan KPK dan Polri harus diselesaikan secepatnya karena jika dibiarkan berlarut-larut akan merugikan Presiden Jokowi sendiri.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler