REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Sejak dibentuk, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum pernah memiliki gedung sendiri. Gedung yang ditempati saat ini merupakan gedung yang dipinjam dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Kami masih menumpang. Sungkan dengan MPR jika menumpang terlalu lama,” ucap Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad dalam Dialog Kenegaraan bertema Rencana Pengembangan Kompleks Parlemen di Coffe Corner Dewan Perwakilan Daerah, Rabu (6/5).
Oleh karena itu ia berharap agar DPD segera memiliki gedung sendiri. Selama ini DPD juga merasa kesulitan jika akan menyelenggarakan sidang paripurna di ruang Nusantara V. Karena, setiap akan mengunakan gedung itu, DPD harus mengajukan perijinan terlebih dahulu kepada Sekretariat Jendral (Sekjen) MPR.
“Untuk renovasi atau perbaikan juga harus ijin MPR. Hal ini juga akan berdampak pada kinerja MPR,” kata senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
Ironi selanjuntya adalah, lanjut Farouk, DPD telah dibentuk sejak tiga periode pemerintahan sebelumnya, namun hingga saat ini DPD belum memiliki gedung sendiri.