Wednesday, 22 Rajab 1446 / 22 January 2025

Wednesday, 22 Rajab 1446 / 22 January 2025

Pembangunan Kantor DPD di Provinsi Amanat Undang-Undang

Rabu 17 Jun 2015 18:58 WIB

Rep: c72/ Red: Dwi Murdaningsih

Kantor DPD RI Manado, Sulawesi Utara.

Kantor DPD RI Manado, Sulawesi Utara.

Foto: Dok. DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD berenana membangun kantor perwakilan di semua propinsi. Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan rencana pembangunan kantor perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di setiap propinsi sudah merupakan kebijakan dan amanat Undang-Undang (UU) yang harus dihormati setiap pihak. Selain itu, pembangunan kantor juga dalam rangka mempermudah aspirasi yang muncul dari daerah untuk dibawa Anggota DPD RI asal daerah ke pusat.  

“Rencana pembangunan kantor perwakilan DPD RI, termasuk yang di Sulawesi Utara, dilaksanakan berdasarkan amanat  pasal 227 ayat (4) UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3),” ujarnya, Rabu (17/6).

UU tersebut, lanjut Sudarsono, mengatakan bahwa anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya. Ia mengatakan, adanya informasi bahwa salah seorang anggota DPD dari Sulut menggalang anggota lain untuk menolak pembangunan kantor patut diluruskan karena anggota tersebut hadir disaat penghibahan lahan dan mendukung saat Pemprov Sulut menghibahkan sertifikat lahan ke DPD RI untuk membangun kantor perwakilan DPD RI di Sulut.

Selain itu, Sudarsono juga menjelaskan bahwa selama ini kantor perwakilan DPD RI di Sulut merupakan kantor sementara dan kurang menunjang kegiatan dalam menyaring aspirasi masyarakat. Selanjutnya dengan hasil hibah dari Pemprov Sulut ini, DPD RI akan membangun kantor permanen yang dapat menunjang aktivitas anggota DPD RI di Sulut dalam melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dengan lebih cepat.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler