Thursday, 30 Rajab 1446 / 30 January 2025

Thursday, 30 Rajab 1446 / 30 January 2025

'Pihak tak Berkepentingan' Diminta Tahan Diri Komentari Kasus Engeline

Senin 15 Jun 2015 13:44 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Farouk Muhammad

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Farouk Muhammad

Foto: ROL/Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad mengimbau berbagai pihak untuk tidak menyampaikan statement yang merisaukan agar pihak kepolisian dapat fokus dalam mengurai kasus ini secara jelas.

“Kita cukup prihatin dengan terjadinya kasus Angeline ini, karenanya saya mengimbau kepada berbagai pihak untuk menahan diri dalam memberikan pandangan yang semakin meresahkan. Ada baiknya kita terus mendukung langkah-langkah kepolisian untuk dapat menyelesaikan kasus ini dengan professional dan transparan. Sehingga, kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,“ ujar Farouk Muhammad, Senin (15/6).

Dia menjelaskan, kepolisian memiliki prosedur dan mekanisme dalam melakukan penyelidikan. Harus ada sense dari penyidik untuk dapat mempelajari benang merah pembunuhan Ageline dengan faktor tindakan nonkriminal atau lebih dari sebuah kasus biasa.

“Kepolisian bukan sekedar penegak hukum, namun lebih tepat sebagai social problem solver. Situasi ini berbeda dengan tugas seorang Jaksa, yang jika hanya mendapat 10 kasus maka harus di selesaikan 10 kasus tersebut. Sedangkan polisi, jika menerima 10 kasus maka bisa berkembang menjadi 15 pelanggaran pidana atau sebaliknya hanya memproses ke penuntutan 5 kasus, sedangkan sisanya di selesaikan secara non yustisil sesuai kewenangan diskresinya,” ungkapnya.

Guru Besar Kriminilogi Universitas Indonesia ini menambahkan, tewasnya Angeline hanya menjadi bagian kecil  buramnya potret perlindungan hukum bagi anak di Indonesia. Dari data yang dirilis oleh beberapa lembaga menunjukan kekerasan terhadap anak makin meningkat dari tahun ke tahun.

Menurut survey yang dirilis oleh Komnas Perempuan kasus kekerasan terhadap anak dari tahun 2009-2014  menunjukan trend peningkatan. Pada 2014 Komnas mencatat ada sekitar 12.510 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler