Friday, 3 Rajab 1446 / 03 January 2025

Friday, 3 Rajab 1446 / 03 January 2025

DPD Sayangkan Kesepakatan Ganti Rugi Kampung Pulo Simpang Siur

Kamis 20 Aug 2015 19:23 WIB

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Didi Purwadi

Petugas dengan alat berat merobohkan bangunan saat penggusuran pemukiman liar di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta, Kamis (20/8).

Petugas dengan alat berat merobohkan bangunan saat penggusuran pemukiman liar di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta, Kamis (20/8).

Foto: Republika/ Yasin Habibi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Timur merelokasi warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/8). Warga melakukan penolakan karena tidak kesepakatan soal ganti rugi.

Anggota DPD RI, Fahira Idris mengatakan, penggusuran permukiman di tepi Sungai Ciliwung dilakukan tanpa ada kejelasan soal kesepakatan pembayaran ganti rugi. "Tidak ditemukan dasar hukum yang jelas," ujar Fahira pada Republika.co.id, Kamis (20/8).

Keputusan penggusuran bertentangan dengan pernyataan pejabat Kecamatan Jatinegara pada April 2013 lalu. Saat itu sosialisasi menyatakan warga akan menerima ganti rugi penggantian lahan dan bangunan yang terkena proyek normalisasi sungai.

Namun keputusan itu bertolak belakang dengan pertemuan 5 Juni 2015 yang menyatakan Kampung Pulo merupakan permukiman liar dan warga tidak berhak ganti rugi. Padahal surat dari Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Gunawan, pada 10 Juli 2015 menyatakan warga Kampung Pulo berhak atas penggantian tanah dan bangunan berdasarkan penilaian juru taksir independen atau appraisal.

Aturan tersebut sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler