Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

DPD: Hubungan Lembaga Yudikatif Perlu Dievaluasi

Jumat 21 Aug 2015 01:21 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Djibril Muhammad

Mahkamah Agung, ilustrasi

Mahkamah Agung, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) dinilai telah menimbulkan ketidakharmonisan dengan Mahkamah Agung (MA) maupun dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga Yudikatif. Karena itu perlu dicari model hubungan agar ketiga lembaga negara itu saling menghargai dan menghormati satu sama lain.

Hal tersebut dikatakan Zulfahmi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, dalam seminar nasional 'Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Memperkokoh Kekuasaan Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum,' di Hotel Abadi, Jambi, Kamis (20/8).

Zulfahmi mengatakan, perlu penelitian yang mendalam untuk mencari model hubungan yang saling menghargai dan menghormati antara KY dengan MA dan MK. Selain itu, menurutnya, perlu Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi komisioner KY dalam melakukan tugas pengawasan dan investigasi bagi hakim.

"Pemeriksaan dan pengawasan maupun investigasi bagi hakim perlu adanya Hukum Acara yang diatur oleh UU tentang KY," kata Zulfahmi, Kamis (20/8).

Dengan adanya hukum acara itu, lanjut Zulfahmi, maka akan mengurangi faktor subjektivitas dalam menjatuhkan sanksi, bagi hakim yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik. Penghormatan kepada prinsip praduga tak bersalah harus dilakukan tim Pemeriksa terhadap haklim terperiksa.

"Jauhkan kesan untuk mencari 'popularitas' dengan melakukan ekspose sementara pemeriksaan terhadap hakim terperiksa belum dilakukan," ujarnya.

Zulfahmi menambahkan, dalam praktiknya, seringkali komisioner KY sudah melakukan ekspose ke pers, padahal hakim belum tentu bersalah. Inilah yang pernah dialami hakim Sarpin. "Akibat adanya cercaan itu, istri hakim Sarpin stroke dan anaknya tidak mau kuliah," ungkapnya.

Sementara  pembicara lain Soekamto Satoto lebih menyoroti kewenangan KY dalam seleksi calon hakim. Menurutnya, kewenangan KY ini perlu ditingkatan dalam hal seleksi, pengangkatan, termasuk pemberhentian hakim. "Namun persoalanya ada lembaga lain yang masih merasa memilki kewenangan itu," katanya.

Seminar kerjasama antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Universitas Jambi juga menghadirkan Prof Dr Sukamto Satoto SH, MH (guru besar dan ketua program magister FH Universitas Jambi) dan Dr Helmi SH, MH (pengajar Universitas Jambi).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler