Friday, 13 Jumadil Awwal 1446 / 15 November 2024

Friday, 13 Jumadil Awwal 1446 / 15 November 2024

DPD Desak Jokowi Cabut Aturan Pelonggaran Miras

Kamis 17 Sep 2015 20:58 WIB

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Didi Purwadi

Pengagas gerakan Say No To Miras Fahira Idris (kanan) menunjukan buku dan kaos bertuliskan Anti Miras.

Pengagas gerakan Say No To Miras Fahira Idris (kanan) menunjukan buku dan kaos bertuliskan Anti Miras.

Foto: Republika/Tahta Aidilla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris mengatakan, DPD RI meminta Presiden Jokowi untuk mencabut aturan pelonggaran miras dari paket kebijakan ekonomi yang sudah diumumkan pemerintah pekan lalu.

Menurut perempuan yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) ini, selain tidak akan berdampak signifikan bagi perbaikan ekonomi, daya saing industri dan daya beli masyarakat, aturan penjualan miras yang ada saat ini (Permendag No.06/2015) sudah cukup longgar karena masih boleh dijual di supermarket, bar, restoran, hotel dan di lokasi wisata.

''Jokowi harus membuktikan komitmen dan konsistensinya," kata dia, Kamis (17/9). Pasalnya, lanjut Senator dari DKI Jakarta itu, Jokowi sempat dengan tegas menyatakan bahwa tidak masalah negara kehilangan triliunan rupiah karena pelarangan penjualan miras. Karena jika dibiarkan (miras dijual bebas) kerugian yang akan ditanggung negara ini lebih besar.

Menurut Fahira, belum terlambat untuk Presiden mencabut rencana aturan pelonggaran penjualan miras dari paket kebijakan ekonomi. Karena, saat ini tidak ada kondisi yang mendesak sehingga aturan penjualan miras harus dilonggarkan karena memang sama sekali tidak mengganggu ekonomi bangsa ini.

Dalam paket kebijakan ekonomi, terdapat poin yang menimbulkan keprihatinan bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pasalnya, dalam paket kebijakan itu, terdapat pelonggaran penjualan miras dengan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Peraturan itu akan memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk menentukan lokasi mana saja yang diperbolehkan menjual miras dianggap tidak akan berdampak signifikan bagi ekonomi Indonesia.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler