REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-11, Kamis (1/10). Ketua DPD RI, Irman Gusman mengatakan bahwa DPD RI lahir pada saat sebagian besar daerah bergejolak dikarenakan pembangunan yang tidak merata, dan hanya terpusat di satu daerah saja. “Pembangunan hanya terjadi di pusat, pembangunan di daerah cukup tertinggal dan tidak merata. Daerah hanya menjadi subordinat dari pusat, sehingga menjadi kurang terperhatikan dalam pembangunannya,” ujar Irman.
Anggota DPD RI dari Sumatera Barat ini mengatakan DPD RI lahir dan berkembang dengan melihat pembangunan dari sudut pandang yang berbeda dari pemerintah. DPD RI menjadi sebuah lembaga yang berorientasi pada pembangunan di daerah untuk tetap menjaga keutuhan NKRI. DPD RI menempatkan daerah pada tingkatan yang sama dengan nasional atau negara, sehingga pembangunan tidak hanya secara nasional, tetapi juga lebih diprioritaskan pada pembangunan di daerah yang merata.
“Kami ingin kesenjangan pembangunan itu tidak boleh hadir di indonesia. DPD RI kedepannya harus selalu berupaya untuk membangun bangsa, dan insyaallah akan dirasakan oleh rakyat kita kedepannya”, kata dia.
Dalam perjalanannya di tahun ke-11 ini, DPD RI telah menghasilkan berbagai keputusan dan RUU yang mendasarkan pada kesejahteraan bangsa Indonesia. DPD RI telah menghasilkan 518 buah keputusan yang terdiri dari 57 buah usul Rancangan Undang-Undang (RUU), 237 buah pandangan dan pendapat, 18 buah pertimbangan, 58 buah pertimbangan terkait anggaran, 148 buah hasil pengawasan, dan 6 buah usulan Prolegnas.
Khusus di bidang legislasi, dari seluruh RUU yang diusulkan DPD dalam sebelas tahun ini, sebanyak 25 RUU telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR dan Pemerintah. Salah satunya, RUU tentang Kelautan yang telah disahkan menjadi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, patut dicatat sebagai RUU inisiatif pertama yang murni berasal dari DPD dan dibahas secara tripartit bersama DPR dan Pemerintah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Maret 2013 yang telah mengembalikan dan memulihkan hak-hak konstitusional DPD di bidang legislasi dan Prolegnas sesuai dengan UUD 1945.
Dari 160 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, sebanyak 52 RUU atau 32 persen subsatansi dan meterinya sesuai dengan usul DPD RI. Sementara, khusus dari 37 RUU yang masuk Prolegnas 2015, sebanyak 12 RUU atau 32,5 persen substansi dan materinya sesuai dengan usul DPD RI. Bahkan, dua di antara RUU yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2015, yaitu RUU Wawasan Nusantara dan RUU Tentang Perkoperasian, sepenuhnya merupakan RUU inisiatif DPD.