REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan mempersiapkan dengan matang keputusan Mahkamah Konstitusi tentang calon tunggal. Menurut Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad meminta agar penyelenggara dapat menjamin kesiapan teknis penyelenggaraan .
"Kami sebenarnya sedikit agak khawatir ya, ini pekerjaan besar, ini pertama sekali," ujar senator Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/10).
Ia menjelaskan, bahwa DPD sebenarnya cenderung lebih memilih untuk tidak memaksankan tiga kabupaten yang memiliki calon tungal untuk mengikuti pilkada setentak. Hanya saja dengan adanya keputusan MK, DPD hanya bisa menghimbau agar penyelenggaran pilkada yang diikuti calon tunggal dapat dipertangung jawabkan masalah sosialisasi, teknis pemilihan, hingga keabsahan hasil referendum.
"Kalau memang KPU masih bisa, kami memberikan beberapa catatan agar petunujuk-petunjuk teknisnya itu benar-benar dipertangung jawabkan," ujarnya.
Jika KPU lalai dalam tangung jawab yang sudah diberikan dalam masalah calon tunggal, dikhawatirkan akan berdampak pada masalah sosial dan politik yang tidak sederhana. Sehingga diharapkan permasalahan tersebut mendapatkan perhatian serius sehingga bisa disikapi dengan tepat.