REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kawasan Indonesia Timur bukan hanya kaya akan sumber daya alam. Salah seorang senator DPD RI dari Maluku Anna Latuconsina menekankan bahwa potensi pariwisata di kawasan Indonesia timur juga sangat tinggi.
Pelbagai wilayah di Indonesia timur, salah satunya di Maluku, mampu menjadi salah satu pendapatan potensial melalui pembangunan di sektor pariwisata. Dirinya beranggapan bahwa sektor pariwisata di Maluku harus dikembangkan untuk kepentingan perekonomian masyarakat Maluku.
"UU No 10 Tahun 2009 mengamanatkan seluruh kabupaten atau kota untuk menyusun tata ruang untuk pariwisata. Saya belum melihat tata ruang di Provinsi Maluku yang sangat mendukung dunia pariwisata. Kita harus mempunyai rumusan pariwisata di Maluku untuk dapat memaksimalkan potensi daerah demi kepentingan masyarakat di Maluku," ujar dia dalam rilis yang diterima Republika.co.id Selasa (13/10).
Senada dengan DPD RI, Gubernur Provinsi Maluku yang hadir dalam rapat tersebut juga mengungkapkan bahwa untuk dapat mewujudkan pembangunan di sektor kemaritiman, pemerintah daerah harus telah merumuskan konsep pembangunan berdasar pada wilayah kepulauan yang didukung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Menurutnya, aspek pembangunan kemaritiman di wilayah kepulauan Indonesia timur harus segera diwujudkan karena memiliki potensi kekayaan alam yang sangat besar.
"Visi pembangunan Maluku berkorelasi dengan pembangunan nasional yang memfokuskan pada aspek kelautan, dimana indonesia sebagai poros maritim dunia. Kami berharap agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah untuk mengeluarkan anggaran pembangunan kepulauan di Maluku," ujarnya.
Dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim, dapat dilakukan dengan adanya prioritas pembangunan di Indonesia bagian timur yang merupakan wilayah kepulauan dengan berbagai potensi, mulai dari kekayaan laut, ikan, ataupun jalur transportasi. DPD RI sendiri telah berhasil mengusulkan dan membahas RUU inisiatif yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan.
Undang-Undang ini menjadi pijakan utama dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. UU yang disahkan pada 29 September 2014 tersebut sangat penting bagi Indonesia dalam mewujudkan cita-cita sebagai negara maritim dan bahari. Selain itu, UU Kelautan juga menjadi payung hukum dalam mengatur pemanfaatan laut secara komprehensif dan terintegrasi. Kehadirannya semakin mempertegas keterpaduan kebijakan dan peraturan yang ada sehingga pembangunan berkelanjutan dapat dilaksanakan secara nyata.