Friday, 24 Rajab 1446 / 24 January 2025

Friday, 24 Rajab 1446 / 24 January 2025

Bentrokan Warga di Aceh Singkil, Hemas: Jangan Ada Gejolak Susulan

Rabu 14 Oct 2015 15:36 WIB

Red: Winda Destiana Putri

 Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas

Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas

Foto: Republika/Agung Supriyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menyesalkan terjadinya bentrokan antarwarga di Kabupaten Aceh Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bergerak cepat dalam mengatasi persoalan tersebut, karena bentrokan itu dipicu oleh isu agama.

“Kita minta, pemerintah pusat, daerah dan aparat penegak hukum bergerak cepat. Lakukan koordinasi, selesaikan masalah sebaik mungkin. Jangan sampai ada gejolak susulan, apalagi tambahan korban jiwa,” tegas Hemas di Jakarta, kemarin.

Hemas pun menyesalkan lemahnya kinerja penegak hukum dalam mengantisipasi bentrokan tersebut. Namun, ia tak ingin memperpanjang polemik dengan penyataan-pernyataan provokatif yang memperkeruh keadaan.

“Ini sudah terjadi. Saya harap para pemangku kepentingan, utamanya media massa membuat pernyataan yang menyejukan. Kita harus sama-sama menahan diri,” pinta Ratu Kesultanan Yogyakarta itu.

Meski demikian, Hemas meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam mengendalikan keadaan dan menegakan hukum di negeri Serambi Mekah.

“Tindak tegas oknum yang diduga bertanggung. Kembalikan kedamaian di Aceh, jangan sampai isu ini meluas ke masalah SARA,” kata dia.

Seperti diketahui, bentrokan antarwarga terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, NAD. Akibat bentrokan ini, seorang warga dikabarkan tewas, dan empat orang lainnya menderita luka-luka.

Insiden ini dipicu pembakaran sebuah rumah yang dianggap tak memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat ibadah. Pemkab Aceh Singkil memang berniat membongkar 24 rumah ibadah tanpa izin. Berdasarkan hasil pertemuan dan rapat yang dihadiri aparat pemerintah kabupaten, tokoh adat, dan tokoh agama, mereka sepakat, 10 rumah ibadah tanpa izin akan dibongkar pada pekan depan.

Sisanya, para pengelola diberi kesempatan mengurus izin pendirian rumah ibadah. Sumber dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyebutkan, aksi terjadi sejak Senin (12/5) tengah malam, setelah warga menilai Pemkab Aceh Singkil tak mau memenuhi tuntutan untuk membongkar bangunan saat unjuk rasa dilakukan pada 6 Oktober 2015 lalu.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler