REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menerima kunjungan Komnas Perempuan. Upaya ini bertujuan untuk konsultasi seputar peraturan daerah yang diskriminatif.
"Dan salah satunya bagaimana kerja sama ini bisa mencegah lahirnya kebijakan diskriminatif yang baru," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11).
Ia menjelasakan sudah ada 389 kebijakan diskriminatif tingkat daerah yang menyasar langsung kepada perempuan. Dengan peranan DPD sebagai perwakilan daerah, Komnas Perempuan melihat kedudukan penting dari lembaga negara tersebut untuk menyuarakan kesetaraan dalam konsitusi.
Selayaknaya, setiap warga Indonesia mendapatkan perlakukan yang setara dalam hal peraturan yang berlaku. Tidak boleh terjadi diskriminasi kepada salah satu kelompok dalam pembuatan dan pengapikasian peraturan di daerah.
Senada dengan keinginan Komnas Perempuan, Ketua DPD RI menyambut baik keinginan tersebut. Lebih lagi, DPD merupakan lembaga yang memang tepat untuk meebahasa permasalahan daerah, termasuk kebutuhan perempuan dalam konstitusi di daerah.
Anggota DPD perwakilan Sumatra Barat ini menegaskan, melalui komite III DPD RI akan memulai membuka peluang untuk membahasa permasalahan peraturan daerah yang diskriminatif pada perempuan. Ia menyatakan akan mendukung kegiatan pembahasan tersebut dengan sungguh-sungguh agar tidak ada lagi peraturan daerah yang lahir dengan mendiskriminasikan perempuan.