Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Pengesahan UU Tapera Terburu-buru

Rabu 24 Feb 2016 17:19 WIB

Red: Taufik Rachman

Irman Gusman

Irman Gusman

Foto: dok DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman mempertanyakan pengesahan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat yang dinilai tanpa melalui konsultasi tripartit antara pemerintah, DPR RI dan DPD RI.

Irman saat membuka diskusi mengenai Undang-Undang Tapera bersama Universitas Sumatera Utara di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Rabu, mengatakan perlu ada pendalaman lebih jauh mengenai undang-undang itu sebelum disahkan terlebih karena menyangkut kepentingan mendasar masyarakat maka DPD RI perlu juga terlibat dalam pembahasannya.

"Tiba-tiba tanpa pendalaman undang-undang itu sudah hadir," kata Irman. Ia mengatakan penetapan rancangan undang-undang tabungan perumahan rakyat menjadi undang-undang terkesan terburu-buru.

Padahal menurutnya secara substansi seharusnya bukan aturan mengenai pembiayaan perumahan yang diutamakan tapi bagaimana agar rumah dapat dimiliki secara merata oleh rakyat Indonesia.

"Pandangan sementara lebih pada ke pengelolaan keuangan bukan pada pengadaan perumahan rakyat," katanya.

Masalah pembahasan tabungan perumahan rakyat ditangani oleh komite II DPD RI.

Ketua DPD RI mengharapkan dari hasil diskusi group yang diselenggarakan tersebut dapat menjadi masukan bagi perbaikan undang-undang tabungan perumahan rakyat.

Sebelumnya, pada Selasa (23/2) DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI masa persidangan III tahun 2015-2016, di gedung MPR/DPR/DPD RI.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam sambutannya mengatakan bahwa pembentukan UU Tapera merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Setelah diundangkannya UU Tapera, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan ke dalam pengaturan yang lebih teknis, baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden dan peraturan Badan Pelaksana Tapera.

Salah satu yang sudah direncanakan pemerintah adalah menggabungkan program fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP ke dalam program Tapera karena pada prinsipnya program FLPP ini adalah program penyediaan dana perumahan bagi MBR sebagaimana ada dalam UU Tapera ini.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler