REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Waode Hamsina Bolu mengatakan penyediaan air bersih bagi masyarakat untuk memenuhi hak dasar rakyat atas air minum merupakan tanggungjawab pemerintah.
"Hal itu diatur dalam peraturan pemerintah No 122 tahun 2015 tentang Penyediaan Air Minum. Karena itu pemerintah harus cepat bertindak mana kala ada warga yang kekurangan mendapat pasokan air bersih," kata Hamsina, di Kendari, Rabu (13/4).
Ia mengatakan, hasil kunjungan di beberapa kabupaten di Sultra terdapat beberapa desa yang belum menikmasi sarana air bersih. "Masih banyak desa yang tidak bisa mendapatkan air bersih yang cukup di tempatnya, sehingga warga harus menempuh jalan jauh di desa tetangga untuk mendapatkan air bersih," kata anggota DPD Dapil Sultra itu.
Hamsina berharap masing-masing daerah di Sultra memiliki sistem penyediaan air bersih (SPAM) demi tersedianya air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum. "Air minum merupakan kebutuhan dasar bagi manusia dalam menjalani hidup yang sehat dan produktif," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan mudah melakukan lobi di pusat agar ada bantuan air bersih turun ke daerah, jika pemerintah setempat memiliki SPAM.