REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tiga tersangka oleh KPK di kasus Reklamasi diharapkan menjadi momentum bagi warga Jakarta untuk lebih kritis melihat berbagai program pembangunan di ibukota. Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris menilai saatnya warga Jakarta tunjukkan, bahwa kota ini bukan milik Pemprov, DPRD, apalagi bos properti.
"Bagi saya sekarang, nasib reklamasi ada di tangan warga Jakarta," ujarnya, Rabu (13/4) malam.
Menurut Fahira mereka boleh punya kuasa, wewenang, dan uang, tetapi selama rakyat bersatu dan katakan ‘tolak reklamasi’ kekuatan apapun harus tunduk. Pernyataannya ini terkait dugaan suap pembahasan Raperda RWZP3K (Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil ) dan Raperda RTR Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura.
Fenomena korupsi di proyek ini, kata dia, hanya gunung es persoalan reklamasi. Sangat banyak kontroversi dan persoalan yang membelit proyek ambisius ini. "KPK sudah sampaikan bahwa kasus ini termasuk ‘grand corruption’, artinya bukan hanya melibatkan uang yang besar tetapi juga bakal menyeret banyak orang. Apalagi yang kita harapkan dari proyek ambisius dan penuh nafsu ini? Tidak ada alasan untuk tidak menghentikan reklamasi," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini. Di antaranya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakata M. Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan karyawannya) serta pencekalan beberapa orang terkait kasus dugaan suap Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Strategis Pantura. Kasus ini masih terus di dalami KPK.