Friday, 29 Rabiul Akhir 1446 / 01 November 2024

Friday, 29 Rabiul Akhir 1446 / 01 November 2024

DPD Apresiasi Penghentian Sementara Reklamasi Jakarta

Selasa 26 Apr 2016 20:24 WIB

Red: Taufik Rachman

Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (21/4).

Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (21/4).

Foto: Antara/Zabur Karuru

REPUBLIKA.CO.ID,JKAARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Adrianus Garu mengapresiasi tindakan cepat Menteri Koordinator Bidang maritim dan sumber daya Rizal Ramli yang memutuskan menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta hingga seluruh persyaratan, undang-undang, dan peraturan dipenuhi oleh pengembang.

"Kita apresiasi respons cepat Menko Rizal Ramli yang memutuskan menghentikan sementara proses reklamasi Teluk Jakarta. Kita tunggu hasil kerja tim gabungan yang dibentuk untuk mengkaji soal reklamasi tersebut," kata anggota DPD RI Adrianus Garu di Jakarta, Selasa (26/4).

Lebih lanjut Adrianus Garu menjelaskan langkah Menko Rizal Ramli tersebut, karena mampu meredam gejolak soal reklamasi dengan cepat.

Keputusan ini, tambah Adrianus, sangat penting karena menyangkut nasib pengembang dan kepastian investasi di Tanah Air.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyambut positif penghentian sementara atau moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi oleh pengembang.

Sementara Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta menyarankan reklamasi sebaiknya ditangani langsung oleh pemerintah pusat sehingga pemberian izin reklamasi tidak lagi dilakukan di tingkat pemerintah provinsi atau pemda.

"Soal reklamasi ini sudah menjadi reklamasi nasional. Jadi bukan persoalan di tingkat wilayah lagi," kata Oesman Sapta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/4).

Oesman mengingatkan bahwa terkait perizinan reklamasi bukan hanya ada pada masa pemerintahan saat ini, tetapi telah ada perizinan yang berasal dari pemerintahan sebelumnya.

Untuk itu, tambahnya, dengan ditariknya wewenang dalam pemberian izin ke pemerintah pusat maka dinilai tidak akan mengganggu jalannya tugas pemprov atau pemda sehari-hari.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler