Thursday, 14 Sya'ban 1446 / 13 February 2025

Thursday, 14 Sya'ban 1446 / 13 February 2025

Tiga Masukan Cegah Kekerasan Seksual

Kamis 12 May 2016 18:23 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Kampanye perlindungan anak dari Kekerasan seksual.

Kampanye perlindungan anak dari Kekerasan seksual.

Foto: Republika/Adhi Wicaksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad ia mengingatkan agar aparat penegak hukum dan masyarakat tidak sekedar bertindak reaktif atas berbagai kasus kekerasan seksual yang belakangan ini marak terjadi. Dia menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga negara dan anak-anak harus dilakukan secara komprehensif.

Guru besar kriminologi tersebut menjelaskan bahwa saat ini mendesak untuk membangun kesadaran nasional untuk menyelesaikan masalah sosial secara bersama, dan tidak hanya menekankan pada penegakkan hukum.

"Undang-undang tidak akan memiliki arti bila praktik sosial yang terjadi tidak sesuai. Masyarakat harus dapat segera membangun kembali pola kehidupan komunitarian dengan kearifan lokal yang saling melindungi dan menciptakan suasana aman," kata Farouk Muhammad.

Pemberian hukuman yang berat atas pelaku, lanjut mantan Gubernur PTIK tersebut, merupakan jalan terakhir setelah negara menjamin pengkondisian yang optimal dalam pencegahan kekerasan, khususnya terhadap anak. Pengkondisian yang optimal tersebut, antara lain meliputi pendidikan hukum yang layak kepada masyarakat dan generasi muda khususnya dalam kerangka sistem sosial yang peka terhadap kekerasan dan terhadap perlindungan anak.

Selain itu, bisa dilakukan pula berbagai tampilan simbol-simbol keamanan yang bisa dengan mudah terjangkau di sepanjang waktu dan tempat. Yang tidak kalah penting yakni adanya jaminan kepastian yang optimal dalam menegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

"Penghukuman berat kepada pelaku menjadi adil jika negara dan masyarakat telah menjalankan kewajibannya membangun kondisi kehidupan yang aman dan saling melindungi," katanya.

Seperti akhir-akhir ini hangat diberitakan, kasus pemerkosaan berkelompok di Bengkulu menunjukkan memburuknya kondisi keamanan bagi perempuan, terutama anak-anak. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa terdapat 321.752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di tahun 2015. Angka tersebut meningkat pesat dari tahun 2014 yang mencatat 293.220 kasus.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler