REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Munculnya kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan rekomendasi kepada daerah-daerah untuk menghapus perda-perda miras karena dianggap tumpang tindih dipertanyakan. Hal itu dianggap tidak berdasar dan mencerminkan tidak adanya sensitivitas pemerintah terhadap maraknya kejahatan akibat miras yang marak terjadi belakangan ini.
“Saya mau ingatkan, yang paling bahaya dari sebuah pemerintahan adalah jika dia sudah kehilangan sensitivitasnya terhadap persoalan yang dihadapi masyarakatnya. Ada aturan saya, miras masih jadi momok, apalagi kalau aturan mau dihapuskan. Saya enggak habis pikir, pemerintah ini maunya apa sih,'' kata Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris, di Jakarta, Jumat (20/5).
Menurut Fahira, ini sudah kali kedua pemerintah mencoba-coba melonggarkan aturan mengenai miras. Pertama dengan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A yang sempat membuat gaduh dan kemudian dianulir.
Baca juga, Mendagri: Perda Miras di Beberapa Daerah akan Diperbaiki.
Kedua, dengan merekomendasi pencabutan perda-perda miras yang saat ini mulai bergulir bisa membuat masyarakat lelah dan marah, kalau pemerintah terus test the water soal miras. ''Janganlah dalih investasi dijadikan alasan untuk mencabut perda-perda miras. Presiden kan sudah sampaikan tidak masalah negara kehilangan triliunan rupiah karena pelarangan penjualan miras,'' ujarnya.
Karena jika dibiarkan, lanjut dia, kerugian yang akan ditanggung negara ini lebih besar. Tetapi, Fahira heran kenapa instruksi presiden ini tak dihiraukan bawahannya. Lagi pula, pendapatan negara dari miras tidak signifikan. ''Yang signifikan itu kerusakannya,” ujar Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD RI ini.
Menurut Fahira, alasan perda miras tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi juga tidak berdasar. Saat ini, lanjut Fahira, aturan Pemerintah Pusat soal Miras masih Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.