Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

DPD: UU Otsus Papua Perlu Segera Direvisi

Selasa 31 May 2016 21:16 WIB

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan

Ahmad Muqowam

Ahmad Muqowam

Foto: Republika/Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD menggelar rapat kerja dengan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Laksamana Madya TNI Didit Herdiawan mengadakan rapat kerja untuk membahas implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua Nomor 21 Tahun 2001.

Ketua Komite I Ahmad Muqowam mengatakan, rapat kerja dilakukan untuk menggali persoalan-persoalan yang ada di tanah Papua dan mencari solusinya. Hal tersebut karena meski sudah berjalan 15 tahun, hingga kini substansinya belum terealisasi secara maksimal.

"DPD RI sebagai representasi daerah menaruh perhatian terhadap permasalahan Papua dan mendukung pemerintah bersinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan revisi terhadap UU Otsus Papua," katanya, Selasa (31/5).

Desain besar penataan daerah yang ada belum menyentuh pembangunan Papua. Secara keseluruhan revisi perlu dilakukan karena sudah tidak relevan, dan jangan sampai ini berlarut-larut dan menjadi masalah disintegrasi karena ini sangat serius.

Menurut Muqowam, Indonesia sebagai NKRI merupakan harga mati maka jangan sampai ada daerah yang memisahkan diri karena pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan.

"Komite I DPD RI mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

Sementara itu, Senator asal Papua, Yanes Murib mengapresiasi integritas TNI dalam menjaga keamanan dan membantu pelaksanaan pembangunan di Papua.

"NKRI adalah harga mati, tinggal bagaimana Otsus yang dari tahun 2001 yang kurang efektif ini direvisi, banyak sekali permasalahan yang harus dibenahi. Politik, hukum dan HAM serta keamanan berkembang signifikan tetapi hal itu berbanding terbalik dengan kesejahteraan di Papua," jelasnya.

Senator asal Papua Barat, Jacob  Esau menyayangkan pemerintah pusat yang sampai saat ini belum membuat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah partai politik lokal di Papua.

Masalahnya sampai dengan hari ini belum diterbitkan peraturan pelaksana mengenai partai lokal.  Alasannya SDM Papua belum siap, padahal sudah 50 tahun berintegrasi dan orang Papua mampu untuk mengelola partai.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler