Tuesday, 1 Jumadil Akhir 1446 / 03 December 2024

Tuesday, 1 Jumadil Akhir 1446 / 03 December 2024

Kunker ke Jambi, Komite I DPD Dapat Masukan Soal Birokrasi

Selasa 04 Feb 2020 12:04 WIB

Red: Gita Amanda

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan serangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Jambi pada Senin (3/2).

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan serangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Jambi pada Senin (3/2).

Foto: DPD
Pemerintah akan melakukan penyederhanaan eselonisasi birokrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan serangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Jambi pada Senin (3/2) lalu. Delegasi Komite I DPD RI dipimpin oleh Ketua Agustin Teras Narang, Wakil Ketua Fachrul Razi dan beberapa anggota antara lain H.M. Syukur (Dapil Jambi), Instiawati Ayus (Dapil Riau), KH.Amang Syafrudin (Dapil Jabar), Eni Khairani (Dapil Bengkulu), dan I.G.N. Arya Wedakarna (Dapil Bali).

Dalam kunkernya ke Provinsi Jambi, Komite I DP RI diterima oleh Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto yang didampingi oleh Kapolda Jambi, Danrem 042 Jambi, jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi, KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, akademisi dari Perguruan Tinggi di Jambi, LSM dan Tokoh Masyarakat.

Baca Juga

Kedatangan rombongan Komite I DPD RI ke Provinsi Jambi ini adalah untuk memperoleh masukan, identifikasi permasalahan dan pemikiran yang terkait dengan pelaksanaan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya yang terkait dengan permasalahan penyederhanaan birokrasi atau eselonisasidi daerah dan inventarisasi materi Perubahan UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Teras Narang dalam sambutan pengantarnya mengatakan, Pemerintah akan melakukan penyederhanaan eselonisasi birokrasi yaitu dengan melakukan pemangkasan Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V, sehingga dalam tubuh birokrasi pemerintahan nantinya hanya akan ada Eselon I dan Eselon II serta didukung oleh tenaga fungsional yang berbasis pada keahlian atau ketrampilan dan kompetensi tertentu. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap roda pemerintahan dan birokrasi di daerah. Apalagi berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 393 Tahun 2019 bahwa proses transformasi ke jabatan fungsional ini paling lambat dilakukan pada minggu ke-4 Juni 2020.

"Pertanyaannya adalah sejauh mana Pemerintah Daerah telah memiliki kesiapan akan hal ini?” ungkap Teras yang berasal dari Dapil Kalimantan Tengah ini.

Menurutnya, siap atau tidak siap kebijakan ini telah digulirkan, sehingga akan memberikan implikasi terhadap  pertama, dalam bidang kelembagaan, akan ada penataan ulang struktur organisasi dengan prinsip rasional dan realistis. Kedua, dalam bidang ketatalaksanaan, adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan birokrasi dan pelayanan publik.

Ketiga, di bidang SDM, perlunya penataan dan peningkatan kapasitas, kualitas dan kapabilitas serta penempatan SDM yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. “Ini semua menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Ketua Komite I DPD RI ini menambahkan, materi hasil kunjungan kerja ini nantinya akan menjadi bahan Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Sehingga jika kebijakan ini menimbulkan permasalahan di daerah, akan segera mendapatkan perhatian dan solusi untuk mengatasinya,” lanjut Teras.

Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Jambi kali ini juga dimanfaatkan untuk menyerap informasi dan inventarisasi berbagai permasalahan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak. Teras Narang yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Kalteng selama dua periode ini menjelaskan, bahwa tahun ini atau 23 September 2020 yang akan datang Indonesia akan menyelenggarakan hajatan demokrasi yang sangat besar dan luas yaitu Pilkada Serentak tahap keempat dengan melibatkan 270 pemilihan kepala daerah, yang terdiri dari 9 provinsi berupa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 kabupaten berupa pemilihan bupati dan wakil bupati), dan 37 kota berupa pemilihan walikota dan wakil walikota.

Di Provinsi Jambi sendiri akan melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo. 

Teras Narang menjelaskan, Komite I DPD RI pada tahun ini sedang menginisiasi penyusunan Rancangan UU Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Meskipun UU No. 1 Tahun 2015 telah mendekonstruksi sistem pemilihan Kepala Daerah dari UU sebelumnya, tetapi juga masih dianggap perlu adanya penyempurnaan kembali.

Hal ini terbukti dengan dilakukannya perubahan yang kedua kali dan yang terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016. Namun menurut pandangan kami di DPD RI juga masih menyisakan beberapa permasalahan, antara lain masih maraknya politik uang, pembiayaan Pilkada yang cukup besar, validasi data pemilih, proses Pilkada yang terlalu lama terutama di masa kampanye, teknis penghitungan suara yang masih menyulitkan penyelenggara, dan belum netralnya birokrasi dan ASN dalam proses politik Pilkada. "Untuk itulah maka Komite I DPD RI melalui kewenangan yang dimiliki mengajukan inisiasi perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional,” ungkap Teras.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai pihak yang hadir memberikan masukan kepada Komite I DPD RI terkait rencana penyederhanaan birokrasi dan pelaksanaan pilkada serentak. Berbagai masukan tersebut antara lain pertama, penataan birokrasi sebaiknya tidak hanya pada aspek struktural saja tetapi juga penataan kualitas dan kapasitas SDM-nya.

Kedua, waktu penyelesaian sengketa Pilkada yang diatur dalam regulasi sangat pendek, sehingga membatasi seseorang untuk mnggunakan haknya dalam memperoleh keadilan. Ketiga, dalam melakukan perubahan regulasi dan kebijakan perlu memperhatikan kharakteristik daerah agar regulasi dan kebijakan tersebut dapat berlaku secara efektif.

Keempat, KPU Provinsi Jambi sedang melakukan pemutakhiran data pemilih. Data pemilih merupakan hal yang krusial dalam proses Pilkada. KPU sebagai user dari data yang diberikan oleh Pemerintah dan KPU tugasnya hanya mencocokkan dengan data di lapangan.

Kelima, anggaran peyelenggaraan Pilkada di Provinsi Jambi untuk KPU sebesar Rp 180,475 miliar dan untuk Bawaslu Provinsi Jambi sebesar Rp 60 miliar. Keenam, anggaran Pilkada seharusnya dibebankan kepada APBN. Ketujuh, petahana dan pejabat negara seharusnya mundur ketika mencalonkan kepala daerah.

Kedelapan, perlu adanya sinkronisasi terkait dengan masa jabatan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kesembilan, ASN dan Birokrasi daerah seharusnya netral, untuk menjamin hal tersebut seharusnya pembina kepegawaian didaerah bukan Pejabat Politik (Gubernur, Bupati/Walikota) tetapi Sekretaris Daerah. Kesepuluh, masa kampanye seharusnya diperpendek rentang waktunya, untuk menjaga kondusivitas di masyarakat. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler