Monday, 30 Jumadil Awwal 1446 / 02 December 2024

Monday, 30 Jumadil Awwal 1446 / 02 December 2024

DPD Minta Kemenkes Tingkatkan Standar Fasilitas Kesehatan

Rabu 26 Feb 2020 12:24 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Komite III DPD RI meminta Kementerian Kesehatan RI untuk meningkatkan standar keberadaan fasilitas  kesehatan yang memenuhi standar di setiap daerah di Indonesia. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja yang digelar antara Komite III dengan Kementerian Kesehatan, di ruang rapat Tarumanegara, Gedung DPD RI, Senayan, Selasa (25/2).

Komite III DPD RI meminta Kementerian Kesehatan RI untuk meningkatkan standar keberadaan fasilitas kesehatan yang memenuhi standar di setiap daerah di Indonesia. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja yang digelar antara Komite III dengan Kementerian Kesehatan, di ruang rapat Tarumanegara, Gedung DPD RI, Senayan, Selasa (25/2).

Kemenkes juga didorong untuk menambah fasilitas layanan kesehatan secara merata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite III DPD RI meminta Kementerian Kesehatan RI untuk meningkatkan standar keberadaan fasilitas  kesehatan yang memenuhi standar di setiap daerah di Indonesia. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja yang digelar antara Komite III dengan Kementerian Kesehatan, di ruang rapat Tarumanegara, Gedung DPD RI, Senayan, Selasa (25/2).

Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno menyatakan tingkat kelulusan akreditasi Puskesmas di Indonesia didominasi dengan akreditasi madya yaitu sebanyak 5068 Puskesmas atau 55 persen, dan hanya sebanyak  239 puskesmas atau 3 persen yang berstatus akreditasi paripurna serta 1669 puskesmas atau 18 persen yang berstatus akreditasi utama.

Baca Juga

“Alasan-alasan sebagaimana tersebut menjadi pertimbangan Komite III DPD RI  melaksanakan Raker pada hari ini, karena salah satu tugas konstitusional Komite III DPD RI adalah melakukan pengawasan, sehingga Komite III DPD RI perlu memastikan bahwa  seluruh pelaksanaan  rencana kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian sesuai maksud dan tujuannya sehingga diperoleh kemaslahatan yang maksimal bagi publik di daerah,” ucapnya.

Anggota Komite III DPD RI asal Maluku, Mirati Dewaningsih juga meminta agar Kemkes mempertimbangkan penyediaan mobile pelayanan kesehatan seperti rumah sakit terapung bagi daerah-daerah kepulauan. “Sebaiknya untuk daerah kepulauan agar ada ambulan keliling dan rumah sakit terapung supaya lebih cepat melayani masyarakat, ” katanya.

Kementerian Kesehatan RI juga didorong untuk menambah fasilitas layanan kesehatan secara merata yang terstandarisasi dan terakreditasi disertai tenaga kesehatan yang memadai secara jumlah dan kualitas, karena menurut Senator asal Kalimantan Barat,  Erlinawati, hal ini sangat penting terutama untuk daerah perbatasan dan daerah kepulauan.

“Daerah perbatasan sangat perlu diperhatikan, karena jika tidak diperbaiki kualitasnya maka pelayanan kesehatan Indonesia bisa kalah dengan luar negeri, terutama seperti di perbatasan Kalbar, pelayanan RS di Kuching, Malaysia lebih baik, ” tuturnya.

Anggota Komite III DPD RI asal Jawa Barat, Eni Sumarni berharap agar Pemerintah membangun lebih banyak rumah sakit rujukan di daerah. “Jabar yang penduduknya seperlima dari jumlah penduduk Indonesia, RS rujukan hanya satu seperti RS Hasan Sadikin Bandung, ” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan sampai dengan tahun 2019 telah dibangun 629 puskesmas Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)  melalui  Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi.

“Rencananya tahun 2020 akan dibangun 300 Puskesmas di 104 kabupaten/kota, nanti kami silakan bagi Anggota DPD RI untuk membantu dan mengawasi ke lapangan, bisa disurvey dan dicek jumlah dokternya, alat kesehatanya, obatnya, nanti ada panduan untuk skor penilaiannya dan laporkan pada kami,” ungkapnya.

Menkes Terawan juga telah membuat kemudahan agar lebih banyak RS di daerah dengan memberikan kemudahan perizinan dan regulasi pendirian rumah sakit tipe A di daerah. “Memang di Jabar yang seperti RS Hasan Sadikin hanya satu yang milik Pemerintah, tetapi silakan bagi swasta yang ingin mendirikan kita fasilitasi kemudahan izin supaya investor swasta tertarik,” ujarnya.

Regulasi yang dimaksud adalah Permenkes 03/2020 tentang tentang Klasifikasi dan Perizinan RS yang bertujuan mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan mendorong pemerataan SDM Kesehatan

Sejalan dengan hal tersebut, Menkes juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Komite III DPD RI dalam pelaksanaan program dan kegiatan Kemkes termasuk Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) bersama Organisasi Kemasyarakatan. “Nanti silakan Anggota DPD RI yang mau membantu Kemkes kita sudah siapkan alokasi untuk penguatan promosi Germas, ada brosur dan barang-barang lainnya,” ucapnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler