REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD RI ddengan KPK menandatangani kerja sama di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
Kerjasama ini terkait pemberantasan dan pencegahan korupsi di DPD RI. Hal-hal yang diatur dalam MoU ini antara lain adalah mengenai pelaporan LHKPN, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan whistleblower's system, dan program serta kegiatan lainnya sesuai kesepakatan DPD dan KPK.