Balegnas: DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU Terorisme

Kamis , 21 Jan 2016, 13:39 WIB
DPR RI
DPR RI

JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR bersama pemerintah sepakat memasukkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2016 untuk dilakukan revisi karena sifatnya mendesak.

"Sudah masuk (Prolegnas 2016) atas usulan pemerintah dilakukan perubahan," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Supratman menjelaskan, hanya UU Nomor 15 Tahun 2003 yang direvisi, sementara UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak dimasukkan Prolegnas 2016 untuk dilakukan revisi.

Dia mengatakan, kesepakatan itu diambil saat rapat konsinyering antara DPR, DPD, dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (20/1) malam di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat. "Yang di revisi hanya UU Nomor 15 Tahun 2003," ujarnya.

Menurut dia, proses selanjutnya setelah disetujui masuk Prolegnas 2016, maka pembahasan dan penyusunannya ada pada masing-masing komisi.

Dia mengatakan, tugas Baleg DPR hanya menyusun Prolegnas dan kalau sudah selesai di tingkat satu, dilakukan harmonisasi UU tersebut. "Finalisasi akhir terkait harmonisasi UU agar tidak bertentangan antara UU satu dengan yang lain," katanya.

Dia menjelaskan, revisi UU Terorisme merupakan satu dari 40 UU yang masuk dalam Prolegnas 2016. Menurut dia, sebagian besar Prolegnas 2016 merupakan "carry over" Prolegnas 2015.

Sumber : antara