Komisi XI Minta Ditjen Pajak Dikeluarkan dari Kemenkeu

Kamis , 01 Sep 2016, 07:27 WIB
Gedung Ditjen Pajak
Gedung Ditjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng berpandangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu dikeluarkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ditjen Pajak harus berdiri sendiri dan langsung dibawah presiden.

"Dibentuk dalam bentuk badan saja. Namanya Badan Penerimaan Pajak," kata Mekeng, dalam keterangan persnya, Rabu (31/8).

Ia menjelaskan, langkah ini sebagai upaya reformasi perpajakan. Dengan terpisah dari kementerian, Ditjen atau Badan Perpajakan bisa lebih leluasa bekerja. Mereka tidak terbelengu, diatur dan dipersulit oleh birokrasi kementerian dan bisa leluasa merekrut pemeriksa atau auditor. Apalagi kebutuhan pemeriksa saat ini sangat banyak.

"Kita hanya punya pemeriksa 8.000 orang. Sementara kebutuhannya mencapai puluhan ribu. Itu tidak seimbang ditengah tuntutan meningkatkan pendapatan pajak," tutur politikus dari Partai Golkar ini.

Terkait upaya peningkatan pajak untuk saat ini, dia menjelaskan pemerintah bisa lakukan melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Caranya dengan pembenahan tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pada cara ini upaya paksa badan bisa dilakukan jika tetap tidak dilunasi tunggakannya.

"Seperti dilakukan Debt Collector saja. Pakai upaya paksa saja kalau tetap tidak dipatuhi," tegas Mekeng.

Dia juga meminta, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau Task Force. Satgas ini bekerja membenahi nomenklatur di tiap kementerian dan lembaga. Bidang-bidang yang tidak perlu yang lebih banyak menghabiskan anggaran agar direvitalisasi.

"Task Force untuk pembenahan nomenklatur di tiap unit organisasi agar lebih singkat, jelas dan sesuai dengan Tupoksi. Hal ini juga supaya pemotongan anggaran seperti terjadi sekarang bisa tepat sasaran. Pemotongan benar-benar pada sektor yang nomenklaturnya memang tidak efektif," katanya.