Anggota DPR Usulkan Revisi UU ASN Perjuangkan Tenaga Honorer

Rabu , 02 Nov 2016, 08:13 WIB
Ilustrasi tenaga kerja honorer.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tenaga kerja honorer.

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Anggota Komisi II DPR RI Abdul Halim akan mengusulkan revisi UU No 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) agar memperjuangkan nasib tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Abdul Halim mengatakan hal itu ketika berdialog dengan puluhan tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (1/11).

Menurut Abdul Halim, Pemerintah saat ini sudah memberlakukan UU ASN, tapi dalam UU tersebut tidak mengakomodasi tenaga honorer. "Jika Pemerintah memberlakukan UU ASN, hendaknya tenaga honorer yang memenuhi syarat dan belum diangkat menjadi PNS agar dapat segera diangkat," katanya.

Abdul Halim juga menyatakan, akan menyampaikan aspirasi dari para tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang dan Lebak, Banten, pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokorasi (Menpan RB) maupun Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Halim menjelaskan, celah untuk mengusulkan pengangkatan tenaga honorer adalah melalui revisi UU ASN ataupun mengusulkan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Pemerintah melalui Kemenpan RB dan BKN agar membahas persoalan tenaga honorer yang belum diangkat bersama Komisi II DPR RI," katanya.