Jumat 30 Jul 2010 22:31 WIB

Bagaimana Hukumnya Orang yang Menggunakan Ilmu Hitam?

Assalamu'alaikum wr.wb,

Langsung saja pak ustad, bagaimana hukumnya orang yang mengirim ilmu hitam/santet pada orang lain melalui dukun. Apakah itu termasuk golongan musrik/kafir yang dosanya tidak akan diampuni lagi oleh Allah?

Jawaban :

Waalaikum Salam Wr Wb

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Hukum sihir adalah dosa besar, termasuk tindakan kufur. Orang yang melakukan hal itu bisa jadi dihukumi kafir jika memenuhi syarat dan tidak adanya halangan.

2.Perkara dosanya apakah diampuni atau tidak, jika tidak sampai ke level syirik, maka insya Allah masih dalam katagori yang diampuni. Jika sampai level syirik maka tentu tidak diampuni oleh Allah SWT.

sumber : Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement