Sabtu 08 Jan 2011 03:00 WIB

Bagaimana Hukumnya Mengkreditkan Barang?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, bagaimana hukumnya mengkreditkan barang? Karena ada tetangga minta dibelikan sepeda motor. Tetangga tersebut membayar kepada kami dengan cara mengangsur (kredit) dengan keuntungan yang sudah disepakati bersama.

Wiji Santoso

Jawaban

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Mengkreditkan barang pada dasarnya boleh asal memenuhi syarat

    -    Jelas berapa harga kreditnya

    -    Jelas waktu kreditnya

    -    Tanpa ada embel-embel jika terjadi keterlambatan maka akan naik harganya atau cicilannya.

2.Ini yang disebut dengan murobaha, atau bai' bittaqsit

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : ustadz@rol.republika.co.id

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement