Pertanyaan
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, bagaimana hukumnya mengkreditkan barang? Karena ada tetangga minta dibelikan sepeda motor. Tetangga tersebut membayar kepada kami dengan cara mengangsur (kredit) dengan keuntungan yang sudah disepakati bersama.
Wiji Santoso
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Mengkreditkan barang pada dasarnya boleh asal memenuhi syarat
- Jelas berapa harga kreditnya
- Jelas waktu kreditnya
- Tanpa ada embel-embel jika terjadi keterlambatan maka akan naik harganya atau cicilannya.
2.Ini yang disebut dengan murobaha, atau bai' bittaqsit
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : ustadz@rol.republika.co.id