Pertanyaan
Ass. wr. wb
Pak ustadz yg saya hormati, saya mau bertanya dan mohon jawabannya agar kami bisa mendapatkan jawaban yang pasti.
Saya mempunyai saudara laki-laki yang sudah menikah dan memiliki satu anak berumur 2 tahun.Istrinya suka bersikap kasar dan temperamental kepada suaminya baik secara psikis dan fisik.Suka menghina, tidak mau melayani kebutuhan biologis suaminya tetapi ketika si istri yang sedang ingin maka si suami wajib melayaninya kalau tidak maka si istri akan berbuat kasar lagi kepada suaminya. Sering kali juga mengancam bercerai kalau suaminya tidak mau menuruti kemauannya dan masih banyak perbuatan buruk si istri yang tidak bisa saya perinci satu persatu.
Pernikahan mereka terjadi tahun 2007, anaknya lahir pada tahun 2008. Setelah itu mereka masih melakukan hubungan intim sampai tahun 2009. Tanggal 17 februari 2010 si suami mengucap cerai yang berarti sudah masuk hitungan talak 1 namun akhirnya dua hari kemudian mereka memutuskan rujuk hingga tanggal 2 juli si suami mengucapkan cerai lagi yang berarti sudah masuk hitungan talak 2. Namun ternyata dari awal januari 2010, lalu saat terucap talak 1, kemudian rujuk sampai terucap talak 2, mereka sudah tidak pernah lagi melakukan hubungan intim karena suami sudah tidak mempunyai hasrat terhadap istrinya akibat terlalu sering disakiti bahkan sampai sekarang mereka tidak pernah melakukan hubungan intim namun si suami masih tetap memberikan nafkah materi.
Saat terjadi talak 2 sampai saat ini mereka belum rujuk kembali tetapi mereka masih tinggal serumah (suami, istri dan anak) bahkan masih satu ranjang. Lalu bulan agustus dan september suami mengucap cerai lagi untuk kesekian kalinya. Si istri berdalih dia punya masa iddah yaitu 3x masa haid yang berarti ucapan cerai suami di bulan agustus dan september tidak bisa dihitung/tidak berlaku karena dia masih dalam masa iddah. Namun sepengetahuan saya menurut surat Al Ahzab ayat 49 "istri yang tidak disetubuhi tidak punya masa iddah" yang berarti menurut pemikiran saya mereka sebenarnya sudah jatuh dalam hitungan talak 3.
Mohon jawabannya Pak Ustadz agar kami yang awam ini tidak salah persepsi tentang hukum islam, saya dan orangtua tidak mau kakak saya masih tinggal serumah sama wanita yang sudah bukan muhrimnya lagi. Kakak saya ingin sekali keluar rumah dan mengurus perceraian di KUA namun si istri selalu mengancam akan membunuh segala.
Terima Kasih Atas perhatiannya
Waalaikumsalam Wr. Wb
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Agar alurnya lebih jelas kita buat sistematikanya,
-Tahun 2007 menikah
-17 Februari 2010 suami mengucapkan cerai (cerai 1)
-Dua hari setelahnya (19 Februari 2010) ruju' kembali (ruju' 1)
-02 Juli 2010 suami mengucapkan kata cerai (cerai 2)
-Agustus 2010 suami mengucapkan cerai
-September mengucapkan cerai
Catatan : sejak Januari 2010 tidak lagi berhubungan intim
2.Dengan demikian, suami telah menceraikan istrinya sebanyak 2 kali. Dan saat cerai yang kedua belum ada ruju' sama sekali sampai saat ini. Artinya posisi mereka berdua sekarang adalah cerai. Bukan suami istri lagi.
3.Cerai yang dijatuhkan pada bulan agustus dan September oleh sebagian Ulama dianggap tidak jatuh karena menceraikan istri yang sudah terceraikan meskipun masih dalam masa iddah. Dan benar istri yang dimaksud masih punya masa iddah. Oleh sebagian Ulama' dianggap jatuh. Jadi sudah cerai 3 kali bahkan lebih.
4.Mengenai makna surat alahzab : 49 , adalah bahwa istri yang sedari awal belum pernah digauli maka tidak punya iddah. Bukan istri yang sudah digauli kemudian tidak lagi digauli. Untuk kasus sdr telah terjadi hubungan intim bahkan sudah melahirkan anak. Jadi tidak bisa menggunakan dalil surat al-ahzab tersebut. Waallahu a'lam
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]