REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai pembatasan kadar garam, gula dan lemak pada makanan cepat saji, demikian Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Ekowati Rahajeng.
"Peraturan ini dikeluarkan mengingat tingginya angka penyakit degeneratif yang sebagian besar disebabkan karena prilaku tidak sehat, dan salah satunya adalah pola makan," ujar Ekowati pada satu media edukasi beberapa waktu lalu.
Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akan memberikan batasan aman untuk kadar gula, garam dan lemak yang terkandung dalam makanan dan minuman dalam kemasan dan restoran cepat saji.
"Ini adalah salah satu strategi, karena perilaku sehat bisa dibentuk oleh aturan. Selain itu masyarakat juga harus tahu mengenai nutrisi dari makanan yang mereka konsumsi," kata Ekowati.
Pemerintah juga akan mengharuskan restoran cepat saji dan pengusaha industri makanan dan minuman untuk memberikan label keterangan soal nutrisi dan zat kimia yang terkandung dalam makanan dan minuman yang dijajakannya.
"Sementara ini sudah ada beberapa makanan dalam kemasan yang mencantumkan, namun nantinya kami akan mengharuskan semua makanan cepat saji dan kemasan untuk mencantumkan label keterangan," kata Ekowati.
Tapi mengenai sanksi yang melanggar ketentuan ini akan menjadi wewenang BPOM. "Saat ini Permenkes tersebut masih belum dipastikan kapan akan dikeluarkan, karena hingga kini, masih berada dalam proses legalisasi hukum," demikian Ekowati.