REPUBLIKA.CO.ID, Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dr Kartono Muhammad mengatakan endapan dari asap rokok yang menempel di sofa dan korden tidak bisa hilang bila hanya dicuci menggunakan deterjen.
"Endapan nikotin tidak bisa hilang dicuci dengan deterjen yang mengandung alkali. Hanya bisa hilang dicuci dengan asam, tetapi kain yang dicuci akan rusak," kata Kartono Muhammad dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (2/2).
Padahal, endapan nikotin yang menempel di berbagai tempat, baik di rumah maupun di tempat umum, juga tetap bisa memapar orang-orang yang menyentuhnya. Yang paling rawan terpapar adalah anak-anak dan perempuan hamil.
Menurut Kartono, perokok ada tiga macam. Perokok primer, adalah mereka yang aktif merokok, yaitu menghisap nikotin karena aktivitas merokok. Kemudian ada juga perokok sekunder yaitu mereka yang terpapar asap rokok karena berdekatan dengan perokok.
"Yang ketiga adalah perokok tersier, yaitu orang yang terpapar endapan asap rokok meskipun perokok sudah pergi dari tempat tersebut," tuturnya.
Karena itu, seharusnya larangan merokok di tempat-tempat umum harus ditegakkan dengan tegas untuk mencegah paparan asap rokok terhadap perokok sekunder dan tersier.