Ahad 13 Nov 2016 09:08 WIB

Keramas Bagusnya Pakai Air Panas atau Dingin?

Rep: Wilda fizriyani/ Red: Joko Sadewo
Merawat rambut dengan keramas (ilustrasi)
Foto: Reuters
Merawat rambut dengan keramas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mana yang lebih Anda suka, keramas dengan air panas atau dingin? Kedua air ini tentu pernah Anda pakai. Tapi Anda belum tahu air mana yang lebih sehat dan baik untuk kesehatan rambut, bukan?

Dilansir Boldsky, Ahad (13/11), penelitian telah membuktikan adanya dampak baik menggunakan air dingin untuk keramas. Tidak hanya membuat rambut berkilau, tapi juga mampu memberikan kekuatan pada kulitnya. Kenapa baik untuk kulit kepala? Karena air dingin bisa membantu menghilangkan kotoran dan minyak.

Berbagai penelitian lainnya juga telah mengungkapkan, air dingin dapat mengurangi rontok rambut. Di  sisi lain, penggunaan air dingin bisa membuat rambut lebih keriting. Pasalnya, temperatur ini mengakibatkan folikel rambut dan kutikula tetap tertutup.

 

Sementara itu, bagaimana keadaan rambut saat menggunakan air panas? Penemuan lain justru memperlihatkan bahwa air panas dapat membuat rambut seseorang lebih rapuh. Air ini akan memperburuk akar rambut sehingga nantinya akan menimbulkan berbagai masalah, seperti rontok. Bahkan, kebiasaan ini dapat menyebabkan efek penuaan dini pada rambut.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement