REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Presenter televisi wajib memiliki kemampuan jurnalistik, kemampuan membaca, dan berkomunikasi dengan baik. Praktisi penyiaran Bali yang juga konsultan Bali Broadcast Academia (BBA) I Nengah Muliarta mengatakan pemilihan presenter TV selama ini cenderung mengutamakan penampilan wajah semata atau camera face.
"Tentu akan berbeda antara presenter yang latar belakang seorang jurnalis dengan hasil seleksi audisi dengan yang hanya mengandalkan tampang," kata Muliarta di Denpasar, Jumat (7/4). Saat ini, kata Muliarta pemilihan presenter di berbagai stasiun televisi mengutamakan elok wajah, padahal presenter juga wajib memahami nilai berita, unsur berita, dan kode etik jurnalistik. Logika yang digunakan kebanyakan lebih pada pola pikir bahwa televisi mengutamakan tampilan gambar, sehingga layar kaca lebih enak ketika ditonton.
Permasalahan selanjutnya adalah sebagian besar presenter TV hasil seleksi audisi tak dibekali pengetahuan jurnalistik. Presenter semestinya mendapat pembekalan penuh sebagai bagian dari dunia jurnalistik.
"Akhirnya banyak kita temui presenter yang merasa bukan sebagai seorang jurnalis, melainkan seorang artis," katanya.
Mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali ini juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk membekali para presenter dengan pengetahuan terkait Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Prilaku Siaran (SPS). Ketiganya merupakan pengetahuan wajib bagi pekerja penyiaran dan menjadi pedoman.
Pengetahuan terkait Undang-Undang Penyiaran, P3 dan SPS sebenarnya dapat diberikan oleh lembaga penyiaran dengan melakukan pelatihan dan pendidikan secara periodik. Sayangnya pekerja penyiaran selama ini sangat jarang diberi pelatihan cukup. Padahal, dalam proposal pengajuan izin oleh lembaga penyiaran kepada KPI terdapat surat penyataan mematuhi ketiga hal tersebut.
Kepala Biro Kompas TV Dewata Bali, Bambang Callistus mencontohkan perekrutan presenter di Kompas TV Dewata mulai tahun ini mengutamakan wawasan jurnalistik. Mereka ditugaskan ke lapangan untuk liputan selama enam bulan hingga satu tahun. "Selain wawasan, seorang jurnalis dan presenter TV juga dinilai dari segi integritas," katanya.
Integritas di sini menyangkut kepribadiannya yang memegang teguh etika jurnalistik. Tampilan wajah di kamera, menurut Callistus hanya syarat ketiga, bukan menjadi syarat utama.