Rabu 29 Apr 2015 09:48 WIB

FUUI: Bandar Narkoba Pantas Dihukum Qishas

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Tokoh Islam KH. Athian Ali Dai
Foto: ROL/Sadly Rachman
Tokoh Islam KH. Athian Ali Dai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Forum Ulama Umat Islam (FUUI) KH Athian Ali sepakat agar para bandar narkoba dieksekusi mati tanpa berdebat soal hak azasi manusia (HAM) lagi.

"Bandar narkoba sudah merampas HAM anak-anak muda karena mati terkena narkoba," katanya, Rabu (29/4).

Eksekusi mati bandar narkoba, terang dia, justru melindungi HAM anak-anak generasi muda. Mereka punya hak untuk hidup lebih lama dan memiliki masa depan yang cerah.

 Seperti layaknya dalam hukum Islam terdapat  qishas. Orang yang membunuh mendapat hukuman serupa jika pihak keluarga tak memaafkan.

"Bandar narkoba ini sudah membunuh ratusan anak-anak muda yang mati akibat narkoba. Mereka pantas dihukum qishas," tegas Athian.

Dengan hukuman qishas, ujar Athian, maka orang akan berpikir panjang kalau ingin menghilangkan nyawa orang lain. Efeknya pun bisa melindungi kehidupan orang lain.

“Makanya bandar narkoba ini harus dihukum mati agar orang lain jera dan tidak mencontoh hal buruk tersebut," ujar Athian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement