REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan secara resmi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pemilihan umum presiden 2014, Sabtu (31/5) siang ini. Pasangan capres dan cawapres itu ditetapkan setelah persyaratan pencalonan dilengkapi dan diverifikasi oleh KPU.
"Hari ini kami akan menggelar rapat pleno tertutup pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, akan menggelar konferensi pers pukul 12.00 WIB untuk menetapkan pasangan capres dan cawapres yang akan ikut serta pada pilpres 2014 ini," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sabtu (31/5).
Sebelumnya KPU menerima pendaftaran dari dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pendaftaran yang dibuka Ahad (18/5) hingga Selasa (20/5) hanya disertai oleh dua pasangan, yakni pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Pasangan Jokowi-JK mendaftar pada Senin (19/5). Pasangan tersebut didukung koalisi empat parpol yakni PDIP, Partai Nasdem, PKB, Partai Hanura. Sementara pasangan Prabowo-Hatta Rajasa mendaftar pada hari terakhir. Mereka didukung koalisi enam parpol, terdiri dari Partai Gerindra, PAN, PPP, PKS, PBB, dan Partai Golkar.
Kedua pasangan itu juga telah mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menjalani pemeriksaan kesehatan pada Kamis (22/5), sementara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Jumat (23/5).Kedua pasangan dinyatakan lolos tes kesehatan atau mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden jika terpilih nanti.
Mereka juga telah melengkapi dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen calon yang harus dipenuhi gabungan parpol pendukung dan individu pasangan calon pada Selasa (27/5) kemarin. Termasuk menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sesuai Peraturan KPU nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan pelaksanaan pilpres, KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres secara resmi hari ini. Selanjutnya, Ahad (1/6) besok akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres tersebut.