REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Dunia maya diramaikan oleh dugaan kejanggalan ledakan suara dalam penghitungan hasil suara pemilihan umum melalui aplikasi _online_ SIREKAP milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menanggapi hal itu, juru bicara Partai Perindo Michael Victor Sianipar mengingatkan bahwa manipulasi suara adalah tindak pidana yang wajib diusut tuntas.
"Saya perlu ingatkan kepada semua pihak bahwa manipulasi data hasil pemilihan itu adalah tindak pidana. Kejanggalan yang ramai dibahas publik harus menjadi perhatian khusus KPU, Bawaslu, dan penegak hukum," jelas Michael dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/3/2024)
Ketua DPP Perindo bidang Digital dan Ekonomi Kreatif ini meyakini kejanggalan ledakan suara oleh partai tertentu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemilu yang adil. Kalau isu ini tidak dijawab, dapat sangat mengikis legitimasi pemilu tahun ini.
"Sebenarnya tidak sulit untuk menjawab isu kejanggalan ini. Caranya buka saja data historis SIREKAP. Jejak digital tidak bisa bohong. Ledakan suara yang ada itu bisa ditelusuri di TPS mana saja dan dapat dilihat apakah wajar atau ternyata adalah kesalahan input. Saya yakin banyak jago IT yang bisa dengan mudahnya menganalisa data historis tersebut jika dibuka rincinya," tambah Ketua Umum Pemuda Perindo ini.
Dia juga menambahkan kalau ada upaya sistematis mengerek suara partai tertentu dengan manipulasi data, maka upaya tersebut dapat dikategorikan tindak pidana pemilu dan tindak pidana korupsi.
"Jenis korupsi yang paling mengerikan adalah korupsi suara, karena suara adalah amanah rakyat. Saya harap penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum bisa mempertahankan integritas pemilu dari korupsi suara, yang juga adalah tindak pidana serius," ujar Michael.
Ledakan suara janggal yang terjadi secara sistematis juga menjadi indikasi kemungkinan adanya pengerahan khusus. Kejahatan manipulasi hasil pemilu bukanlah kejahatan yang bisa dilakukan seorang diri.
"Jika ada yang berani bermain dengan korupsi suara, harus juga ditelusuri ini perintah siapa, dan apakah ada permainan uang juga," kata Michael.
Michael berharap publik terus mengawal rekapitulasi suara yang sedang berlangsung berjenjang. Seperti diketahui, saat ini rekapitulasi manual masih berjalan di tingkat Kecamatan dan Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.
"Mengawal penghitungan suara adalah tanggung jawab bersama. Saya mengajak masyarakat luas mengawal suara di rekapitulasi manual dan juga di penghitungan digital melalui aplikasi KPU ini. Kita sama-sama jaga demokrasi kita dan suara kita," kata Michael.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Idham Holik mengaku tidak mengerti soal 'ledakan' atau lonjakan drastis raihan partai tertentu di laman publikasi real count Sistem Informasi Rekap (Sirekap) KPU.
"Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut, itu lonjakan yang mana," kata Idham.
Idham mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koreksi atas kesalah data raihan suara yang masuk di Sirekap. Hanya saja, dia mengaku tak ingat jumlah TPS yang datanya masih salah di laman pemilu2024.kpu.go.id.
Terlepas dari persoalan sistem tersebut, Idham menegaskan bahwa perolehan suara resmi partai politik mengacu kepada hasil rekapitulasi suara manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI. Proses rekapitulasi manual itu kini masih berlangsung.
"Proses rekapitulasi saat ini pada umumnya sudah berada di tingkat kabupaten/kota, walaupun memang masih ada di tingkat PPK (panitia pemilihan kecamatan)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.