REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menggelar penertiban terhadap sejumlah papan billboard, reklame, dan baliho di sepanjang jalan penghubung provinsi. Penertiban dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat. "Setidaknya, ada sembilan titik yang pajaknya tidak masuk ke Dinas Pendapatan Daerah, seperti di Jalan IR Juanda dan Jalan Gubernur Swaka," kata Kasatpol PP Kota Tasikmalaya Asep Maman Pemana.
Asep menampik telah melakukan pembiaran atas billboard, reklame, atau baliho yang terpasang secara ilegal tersebut. Ia menjelaskan keberadaan sarana iklan luar ruang ilegal itu sudah terdeteksi. "Penertibannya memang baru sekarang," ujarnya beberapa waktu lalu.
Satpol PP memprioritaskan penertiban billboard dan reklame yang konstruksinya berpotensi membahayakan pengguna jalan. "Kami copot sebelum roboh," katanya.