REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohammad Sanusi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/5). Tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta ini diperiksa sebagai saksi untuk Ariesman Widjaja yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Usai diperiksa, Sanusi mengatakan pemeriksaannya kali ini guna dimintai keterangan soal temuan uang 10 ribu dolar Amerika di brankas kediamannya oleh penyidik KPK. "Dikonfirmasi masalah dana saya yang 10 ribu dolar, itu bukan 10 juta (dollar) yang diberitakan beberapa media," kata Sanusi usai keluar Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/5)
Ia membantah uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pembahasan Reklamasi. Menurutnya, uang tersebut murni uangnya secara pribadi. "Itu (uang) bisnis saya dari properti di Thamrin City," kata mantan politisi Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (4/5) lalu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman Mohammad Sanusi di Kawasan Cipete, Jakarta untuk mendalami kasus dugaan suap reklamasi. Penyidik menemukan sejumlah uang senilai 10 ribu dolar Amerika dari brankas Sanusi.
Dalam kasus Reklamasi ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro juga jadi tersangka.