Senin 05 Sep 2016 14:01 WIB

Tangkap Bupati Banyuasin, KPK Temukan Uang 10 Ribu Dolar AS

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (tengah) digiring petugas kepolisian saat keluar dari gedung Subarkah Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (4/9).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (tengah) digiring petugas kepolisian saat keluar dari gedung Subarkah Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang dalam penangkapan Bupati Banyuasin Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan KPK menyita sejumlah uang di antaranya senilai Rp 300 juta serta 10 ribu dolar AS dari operasi tangkap tangan (OTT) ini.

"Waduh detail enggak tahu, kena ada Rp 300 juta, ada 10 ribu dolar AS, saya enggak hapal," kata Agus di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (5/9).

Agus mengatakan uang yang disita oleh KPK tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus korupsi. Dalam melakukan tindak korupsi ini, Yan menggunakan modus ijon untuk anggaran pendidikan 2017 dalam berbagai macam proyek.

"Anggaran pendidikan indikasi awal karena masih diselidiki oleh teman-teman. Indikasi awal itu ijon untuk anggaran pendidikan 2017," jelas dia.

Menurut Agus, penangkapan terhadap Yan dilakukan sebelum bupati Banyuasin tersebut akan menunaikan ibadah haji pada tanggal 7 September nanti. "Mau naik haji tanggal 7 kalau saya enggak salah," ucapnya.

Seperti diketahui, Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Bupati Yan Anton ditangkap di rumah dinasnya di Pangkalan Balai pada Ahad siang usai acara selamatan menjelang keberangkatannya menunaikan ibadah haji yang akan berangkat pada Senin (5/9).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement