Senin 05 Jun 2017 13:01 WIB

Massa Pro Amien Kecam KPK

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Puluhan demonstran melakukan unjuk rasa terkait penyebutan nama Amien Rais dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan, di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (5/6).
Foto: Republika/Ali Mansur
Puluhan demonstran melakukan unjuk rasa terkait penyebutan nama Amien Rais dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan, di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan demonstran melakukan unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (5/6). Mereka memberikan dukungan kepada Tokoh Reformasi Amien Rais setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari. 

Pada aksi itu, demonstran mengecam KPK. Mereka menganggap KPK telah melakukan pembunuhan karakter terhadap mantan ketua Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. 

Selain, itu mereka juga meminta kepada pimpinan KPK agar menerima kedatangan Amien. "Kami meminta kepada KPK untuk menerima ayahanda kami," teriak seorang demonstran, Taufan Putra Revolusi. 

Mereka juga mengancam akan melakukan intervensi kepada lembaga antirasuah tersebut. Mereka beralasan saat ini KPK dapat diintervensi oleh pihak lain melalui kekuatan politik sehingga menjadi sah apabila masyarakat juga melakukan intervensi kepada KPK. 

"Saya kira KPK sudah tidak bersih lagi. Namanya sudah tidak lengkap, KPK pemberantasan korupsinya sudah hilang, sekarang tinggal 'komisinya' saja," ujar Ketua DPP IMM ini.

Amien berencana menemui langsung Ketua KPK Agus Rahardjo berkaitan dengan penyebutan namanya dalam surat tuntutan Siti Fadilah Supari dalam persidangan kasus dugaan korupsi alkes. Namun, hingga pukul 13.40 WIB, Amien belum datang.

Pimpinan KPK juga sudah menyatakan tidak akan menerima Amien untuk menjaga independensi lembaga dalam penegakan hukum. Amien merupakan pihak terkait dalam konstruksi kasus yang sedang dituntut oleh KPK. 

Sesuai perundangan, KPK tidak boleh menemui orang yang terkait dengan perkara. Jika itu dilanggar, pimpinan KPK dapat menerima sanksi pidana. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement