REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta mengalami kekosongan setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo. Lalu, bagaimana mekanisme pengisian jabatan wagub DKI sesuai aturan?
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, pengisian kekosongan jabatan wagub DKI dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Ia menambahkan mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan jika wakil gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, maka pengisian kursi wakil gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pemilihan berdasarkan usulan dari partai politik atau partai politik pengusung. "Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Ahad (12/8).
Baca Juga:
Ia menambahkan prosesi pemilihan wagub dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota. Bahtiar mengungkapkan, hasil pemilihan lewat rapat paripurna ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.
Selanjutnya, Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Perubahan aturan
Ia mengatakan ada perbedaan pengisian kekosongan kursi wagub pada era Basuki Tjahaja Purnama digantikan oleh Djarot Saiful Hidayat dan Sandiaga Uno sekarang ini. Pengisian kekosongan Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur dilakukan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 102 Tahun 2014.
Regulasi tersebut memuat ketentuan bahwa pengangkatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur. "Jadi saat itu prosesinya diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh Gubernur," kata dia.
Baca Juga:
- Sohibul Yakin PKS Diprioritaskan Isi Posisi Wagub DKI
- Diisukan Bakal Jadi Wagub DKI, Ini Kata Ketua DPP PKS
Pengaturan pengisian Wagub sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang mengatur soal tata cara pergantian wakil gubernur ini sudah dicabut atau dihapus. Pengaturan terkait hal tersebut sudah termaktub dalam UU Pilkada.
"Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016," ujar dia.