REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pelantikan pasangan terpilih Pilkada Surabaya 2015 Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana tinggal menunggu jadwal dari Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi berita acara paslon itu diserahkan kepada paslon terpilih, kepada partai pengusung, dan pimpinan DPRD kota Surabaya. Kemudian, DPRD memprosesnya, sehingga pelantikan itu DPRD diajukan ke Kemendagri melalui Gubernur,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Robiyan Arifin, Selasa (22/12).
Berdasarkan berita acara nomor 95/BA.KPU/XII/2015 pasangan nomor urut dua itu ditetapkan secara sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan model DPKWK dan DB1KWK yang disahkan oleh KPU Kota Surabaya. Ada pula keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 67/KPPS/KPPU-Kota-04.329945/2015 tentang penetapan hasil perolehan suara.
Sementara itu, menanggapi pernyataan tim sukses paslon Rasyo-Lucy Kurniasari pada saat penghitungan rekapitulasi suara pekan lalu, yang menyebut adanya dana kampanye yang tak jelas dari pasangan Risma-Whisnu. Robiyan mengatakan, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu.
“Jadi tugas kami (KPU) sudah selesai. Soal dana kampanye itu prosesya ka nada Bawaslu, kalau ada laporan nanti yang menanganinya mereka,” tuturnya.