REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan ke Bawaslu Jawa Barat bersama-sama dengan Kabupaten Bogor. Anies dituduh melanggar kampanye saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra.
Menurut Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/12), Pelimpahan kasus tersebut karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah tersebut. Dugaan pelanggaran kampanye oleh Gubernur DKI Anies Baswedan tersebut dilaporkan oleh R Adi Prakosa dari Barisan Advokat Indonesia.
Adi, dalam laporannya ke Bawaslu, menyatakan Anies dalam Konferensi Partai Gerindra yang dihelat pada 17 Desember 2018 tersebut turut mengacungkan salam dua jari. Itu merupakan simbol dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Perbuatan tersebut diduga sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, sehingga dinilai melanggar UU no 7/2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 547 UU tersebut menyatakan setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.