REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Provinsi Jakarta Khoirudin berpendapat Pramono Anung tidak akan membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Pasalnya, TGUPP dinilai menjadi penghambat lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sudah memiliki satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Sebetulnya TGUPP Pak Anies kemarin pun ditolak oleh PDI Perjuangan. Artinya kalau memang TGUPP kemarin zaman Pak Anies menjadi penghambat karena gubernur sudah punya SKPD, saya yakin PDIP tidak akan membuat TGUPP lagi," kata politikus PKS itu, Senin (23/12/2024).
Karena itu, ia meyakini Pramono tidak akan membentuk TGUPP. Pasalnya, Pramono merupakan Kader PDIP. "Sekarang giliran (PDIP) menang, masa dibuat lagi?" kata Khoirudin.
Ia menilai, TGUPP juga akan menimbulkan kerja menjadi tumpang tindih. Sebab, selama ini kerja seluruh SKPD juga pasti akan sesuai dengan arahan Gubernur Jakarta. "Ya, karena ada SKPD yang semuanya loyal pada gubernur," kata dia.
Diketahui, TGUPP sudah ada sejak Joko Widodo atau Jokowi menjadi Gubernur Jakarta. Fungsi TGUPP kemudian dilanjutkan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Anies Baswedan. Namun, TGUPP dibubarkan ketika Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta.
Mengutip situs Jakarta.go.id, TGUPP terdiri atas tokoh-tokoh, para ahli, serta tenaga profesional, yang menjadi andalan gubernur dalam menerjemahkan dan mengawal visi-misi ke dalam program prioritas pembangunan Jakarta.
Pembentukan TGUPP didasari pemikiran tentang sebuah tim khusus berdedikasi tinggi yang dibutuhkan guna mengawal dan memastikan satuan-satuan kegiatan dapat tereksekusi dengan baik serta tepat sasaran secara holistik dari hulu hingga ke hilir.
Sesuai namanya, TGUPP adalah sebuah tim dan bukan merupakan perangkat daerah. Sebagaimana dijelaskan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), TGUPP merupakan 'tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas gubernur'. TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada gubernur.