Kamis 05 Dec 2013 14:19 WIB

Jika Suami Tidak Berikan Nafkah Lahir dan Batin

Suami istri pisah kota/ilustrasi
Foto: ricefamilylaw.com
Suami istri pisah kota/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Saya seorang ibu rumah tangga berusia 39 tahun, suami berusia 35 tahun. Usia perkawinan 11 tahun dan dikaruniai putri berusia 7 tahun. Sebagai seorang pelayar, suami selalu mengirim nafkah lahir untuk saya sebesar Rp 2 juta setiap bulannya. Tapi sejak lebih kurang 2 tahun terakhir, suami tidak lagi mengirim nafkah lahir dan tidak pernah berkirim kabar, sedangkan dengan keluarganya selalu kirim kabar dan uang. Saya merasa tidak puas dan ingin menggugat cerai suami saya ke Pengadilan Agama.

Yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah bisa saya tuntut nafkah lahir yang diabaikan suami selama 2 tahun tersebut?

2. Dari nafkah lahir yang dikirim suami berhasil saya kembangkan menjadi sebuah salon yang maju, apakah salon kecantikan tersebut termasuk dalam harta gono gini, mengingat itu adalah hasil dari nafkah yang dikirim?

Terima kasih atas penjelasan Ibu.

Ibu Y

Surabaya

 

Jawaban psikologi:

Ibu Yuyun yang budiman, kami ikut prihatin dengan masalah yang sedang ibu hadapi. Namun apakah perasaan tidak puas tersebut harus diakhiri dengan keputusan mengajukan perceraian? Karena kami melihat masalah yang sedang ibu hadapi ini masih dapat dicari jalan keluar yang lainnya, misalnya dengan melakukan pembicaraan untuk mengetahui lebih jauh mengapa suami tidak lagi memberi nafkah seperti biasanya atau melalui salah satu saudara suami bila ibu mendapat kesulitan berhubungan langsung dengan suami.

Dengan mengetahui alasan suami tersebut, mungkin ibu dapat melakukan introspeksi diri. Bila alasannya dapat diterima, selanjutnya dapat diambil jalan tengah yang terbaik antara ibu dan suami. Tetapi bila hal ini tidak mencapai kata sepakat karena masing-masing tidak ada yang mau mengalah, karena merasa benar sendiri, maka ibu dapat mengambil keputusan untuk melangkah ke proses perceraian.

Sebaiknya keputusan ibu tersebut tidak berdasarkan emosi semata-mata, tetapi dengan maksud agar status perkawinan ibu jelas dan membentuk suatu keluarga yang mawadah dan sakinah, sehingga dapat dijadikan contoh oleh putri ibu.

 

Jawaban hukum:

Bila keputusan akhir dari ibu adalah bercerai, mengingat suami sudah 2 tahun tidak memberi kabar dan nafkah kepada ibu dan anak, maka sesuai pasal 19 huruf b PP No 9/1975 yo pasal 116 huruf b. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, hal tersebut dapat dijadikan sebagai alasan untuk ibu mengajukan perceraian ke pengadilan. Perceraian diajukan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal ibu.

Untuk nafkah yang tidak pernah diberikan oleh suami selama 2 tahun (nafkah terhutang) dan penyelesaian pembagian harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan cerai atau dengan pokok perkara tersendiri setelah perkara perceraian diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Mengenai usaha salon yang telah ibu kelola selama ini dan kemudian berkembang, karena modalnya dari hasil nafkah yang dikirim oleh suami dan keuntungan dari usaha tersebut ibu peroleh selama ibu masih terikat perkawinan dengan suami, maka semuanya itu adalah harta bersama (pasal 35 UU Perkawinan No 1/1974 dan pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam di Indonesia).

Sebaiknya sebelum mengajukan gugatan cerai ibu mencari tahu kejelasan dimana keberadaan suami. Ini dimaksudkan agar pengadilan dapat memanggil suami dan dapat menghadiri persidangan. Karena bila suami tidak hadir maka akan sulit bagi hakim yang memeriksa perkara untuk mempertimbangkan gugatan ibu mengenai nafkah terhutang dan penyelesaian pembagian harta bersama.

Dan bila keberadaan suami tidak juga dapat ibu ketahui, maka kemungkinan hanya mengenai perceraiannya saja yang dapat diputus oleh hakim. Demikian jawaban kami, mudah-mudahan dapat membantu menyelesaikan masalah ibu.

sumber : Konsultasi Hukum dan Psikologi Keluarga
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement